Exxon Jual Tiga Perusahaan Gas di Aceh

http://www.vibiznews.com/templateimages/economy/exxon.jpg
Perusahaan minyak dan gas bumi ExxonMobil Corp mengumumkan akan menjual saham tiga anak perusahaan yang bergerak di sektor operasi produksi gas di Nanggroe Aceh Darussalam. Raksasa minyak Amerika Serikat itu menilai, pengelolaan gas dan minyak di Aceh sudah tak ekonomis lagi.

Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan, perusahaan yang dilego itu diantaranya Mobil Exploration Indonesia Inc, ExxonMobil Oil Indonesia Inc, dan Mobil LNG Indonesia Inc. Penjualan tiga perusahaan itu tidak melibatkan proyek-proyek atau interest Exxon lainnya di Indonesia.


Menanggapi rencana penjualan ketiga perusahaan itu, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), R Priyono sangat berharap perusahaan migas nasional mengambil alih saham ExxonMobil. "Bisa Pertamina, Medco, Bakrie, Star Energy, maupun yang lain," ujar Priyono di Jakarta, Selasa (9/8).


Sebelumnya, Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, Gde Pradyana menjelaskan, Exxon telah memberitahukan rencana ini pekan lalu. "Alasan yang dikemukakan Exxon adalah pengelolaan gas dan minyak di Aceh sudah tidak ekonomis," katanya. Namun, bagi perusahaan nasional, Gde menilai hal tersebut sangat ekonomis.


ExxonMobil Oil Indonesia tercatat memiliki 100 persen saham di lapangan Arun LNG dan juga lapangan satelitnya di Lhoksukon Selatan A & D dan Phase A& B di onshore. Sementara Mobil Exploration Indonesia menguasai 100 persen saham di lapangan offshore Sumatera Utara, sedangkan Mobil Indonesia LNG menguasai 30 persen saham di pabrik pengolahan LNG Arun.


Tercatat, produksi gas dari lapangan-lapangan itu terus menurun. Pada tahun lalu produksi tahunannya mencapai 215,000 Mcf per hari, dibandingkan produksi puncak yang mencapai 3,4 Bcf per hari pada 1994 dan sekitar 130 ribu barel per hari kondensat pada 1989.


Diantara aset yang dijual yakni ExxonMobil Oil Indonesia, sebelumnya mendapat gugatan dari 11 penduduk desa yang mengklaim perusahaan tersebut terlibat dalam aksi pembunuhan untuk melindungi proyek tersebut. Exxon membantah gugatan yang diajukan warha pada 2011. Pada Juli, pengadilan federal AS mengizinkan gugatan diteruskan.